Selasa, 27 Mei 2014

korupsi tersistematis





KORUPSI TERSISTEMATIS

            KKN, tiga huruf sederhana yang adalah huruf awalan dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Istilah KKn sering kita dengar setiap hari lewat pemberitaan di media, baik media cetak maupun media elektronik. Lebih khususnya adalah pemberitaan tentang kasus korupsi.
            Sebagai contoh, beberapa hari yang lalu Komisi Pemberantas Korupsi atau sering kita dengar dengan dengan sebutan KPK telah menetapkan Suryadharma Ali selaku Menteri Agama Republik Indonesia sebagai tersangka dalam kasus dana haji tahun 2012-2013. Menurut KPK, Suryadharma Ali yang juga merupakan ketua umum PPP ini diduga telah merugikan negara ratusan juta rupiah, bahkan mencapai miliaran rupiah.
            Kasus korupsi yang telah melilit menteri agama ini telah menunjukan bahwa korupsi sudah menular hampir ke semua unit-unit politik kita, mulai dari legislatif, eksekutif, birokrasi dan unit-unit lainnya. Bukannya memutar otak bagaimana agar bisa mensejahterakan rakyat, para elit-elit politik malah salah menggunakan jabatan mereka dengan mencari cara sedemikian rupa guna memperkaya diri sendiri menggunakan uang rakyat yang bukan merupakan hak mereka melainkan haki kita sebagai rakyat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Uang yang mereka peroleh kemudian digunakan untuk menghidupkan keluarga mereka serta untuk membiayai partai politik yang sudah membesarkan nama mereka.
            Masih adakah kepercayaan kita terhadap para pemimpin kita yang duduk di atas kursi mewah dan berkoar-koar seolah-olah mewakili rakyat?
            Namun, apresiasi yang besar patut kita berikan kepada KPK. Menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), selama tiga tahun terakhir pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami peningkatan. Menurut data yang disampaikan oleh ICW, bahwa KPK berhasil menangani setidaknya 448 kasus korupsi. Namun di tahun 2011 mengalami penurunan dengan total kasus sebanyak 436 saja. Sedangkan untuk tahun 2012, KPK pun menangani kasus korupsi yang cukup sedikit dibanding dengan dua tahun sebelumnya yang hanya mencapai 401 kasus saja.

Namun yang paling mengejutkan adalah fenomena korupsi pada tahun 2013. Di tahun tersebut ternyata kasus korupsi semakin meningkat. Setidaknya ada 560 kasus ditangani oleh KPK dengan total tersangka hingga 1.271 orang.

Korupsi di Indonesia akan sulit terhapuskan jika hanya KPK yang bekerja. Kepolisian dan kejaksaan yang juga lembaga penegakan hukum malah kerap kali juga terlibat ‘penyakit’ korupsi tersebut. Hal ini tentu saja membuat kepercayaan masyarakat terhadap dua lembaga penegakan hukum tersebut sangat rendah. Tentu masih tersimpan dalam ingatan kita tentang kasus simulator sim yang melilit salah satu petinggi kepolisian tahun lalu yang telah merugikan Negara miliaran rupiah. Dan juga kasus-kasus tentang suap para jaksa oleh tersangka kasus korupsi.

Prestasi bagi KPK namun merupakan penghinaan yang cukup telak bagi bangsa kita, bagaimana tidak? Negara yang berasas ketuhanan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan menjadi salah satu Negara yang paling banyak dililit kasus korupsi. Hal ini tentu saja memalukan Bangsa Indonesia di mata dunia.

Mengapa pemberantasan korupsi di Indonesia sangat sulit dilakukan? Ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa hal ini sangat sulit dilakukan. Pertama karena lemahnya penegakan hukum kita. Lemahnya hukum di Indonesia menjadi slah satu penyebab susah nya untuk memberantas korupsi di Negeri ini, alasannya karena hukum yang lemah akan membuat para pejabat kita tidak akan takut atau tidak ada kecemasan dalam dirinya untuk melakukan korupsi, dan hal ini sudah terbukti dengan kenyataan atau fakta yang terjadi di Indonesia sekarang ini. Bukti dari lemah nya hukum kita adalah dimana ancaman hukuman bagi para koruptor (pencuri kelas atas) itu lebih ringan dari pada hukuman pencuri ayam, pencuri sandal, pencuri kopi, dan lain sebagainya (pencuri kelas teri)
Mengapa itu bisa terjadi?, itu tentunya menjadi tanda tanya bagi setiap diri masyarakat Indonesia, yang mana sampai sekarang belum ada yang bisa memberi jawaban atas kasus tersebut. Apakah itu dipengaruhi faktor sogokan atau karena rakyat Indonesia terbodohi oleh skenario hukum para elit politik, dimana rakyat Indonesia secara umum memang tidak mengerti akan hukum.
Kedua, karena diberikannya remisi bagi para tersangka korupsi. Disini perlu kita tinjau ulang seperti yang telah disebutkan di atas, disamping lemah nya hukum bagi para koruptor, para koruptor juga mendapat remisi. Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Disini muncul pertanyaan pantaskah para tersangka korupsi mendapat remisi?, Klau dilihat dari tindakan kejahatan yang dilakukannya, sudah pasti seluruh rakyat Indonesia menjawab tidak pantas! Apa sebab, itu karena tersangka korupsi atau koruptor merupakan suatu kejahatan kelas tinggi karena disamping korupsi merugikan Negara, korupsi juga merugikan masyarakat banyak sebagaimana yang telah kita rasakan dampak nya. Disni tentunya sangat sangat tidak pantas apabila para koruptor atau tersangka korupsi mendapat remisi atau pengurangan masa kurungan, karena itu tidak akan membuat jera generasi koruptor berikutnya, atau bahkan orang yang sama akan melakukan korupsi lagi karena dia berpikir akan mendapatkan remisi lagi.
Ketiga, karena denda yang dibebankan kepada para tersangka korupsi tidak sesuai dengan hasil korupsi yang diperolehnya. Denda yang begitu kecil diberlakukan di Indonesia juga menjadi salah satu faktor penyebab sulit nya untuk membasmi korupsi di negara ini, sebab itu para koruptor tidak akan jera untuk melakukan korupsi contoh nya seperti kasus yang sudah sama-sama kita lihat dan kita dengar dimana para pejabat yang terlibat kasus korupsi telah melakukan pencurian uang Negara miliyaran rupiah tetapi mereka hanya dibebankan denda hanya ratusan juta rupiah. Ini tentunya tidak seimbang antara apa yang telah dicuri dengan apa yang diambil kembali. Setelah keluar dari penjara atau selesai menjalankan masa hukuman nya, mereka bisa menikmati hasil korupsi mereka.
Adakah jalan keluarnya? Tentu saja ada. Setiap masalah pasti ada jalan keluarnya, pasti ada solusi yang tepat untuk mengatasinya. Meningkatkan pengetahuan tentang hukum dan tentang korupsi kepada masyarakat umum menurut saya adalah langkah yang pertama. Apabila semua masyarakat atau sebagaian masyarakat benar-benar paham tentang hukum, sedikit kemungkinan bagi para elit-elit politik bisa memanipulasi hukum dan membodohi rakyat. Peluang mereka untuk melakukan korupsi juga semakin kecil karena adanya control yang ketat dari rakyat.
Yang kedua. Pemberian remisi kepada para tersangka korupsi dihapuskan. Hal ini tentu saja akan memberikan efek jera bagi para koruptor untuk melakukan korupsi lagi. Kalau saja hal ini benar-benar dilakukan maka akan menekan jumlah kasus korupsi di Negeri kita.
Ketiga. Pemerintah harus memberikan denda yang sebesar-besarnya kepada para tersangka koruptor sesuai dengan jumlah uang yang diperolehnya dari merampok uang rakyat. Bahkan para tersangka korupsi bisa dimiskinkan saja.
Keempat. Tersangka korupsi ada baiknya dihukum mati saja. Di Cina, pejabat-pejabat Negara yang melakukan korupsi langsung dihukum mati.
Sesungguhnya secara tidak sadar kita sering melakukan korupsi dalam kehidupan kita sehari-hari. Korupsi bukan sebatas berhubungan dengan uang. Jika kita tidak menggunakan waktu yang kita miliki secara bijaksana, sesungguhnya kita telah melakukan kegiatan korupsi yaitu korupsi waktu. Marilah mulai saat ini kita sama-sama bulatkan tekad, satukan suara, katakana TIDAK!!!! PADA KORUPSI!!!!










           
           
           
           
           
    

1 komentar:

  1. Types of Baccarat | 5 Best Strategies for Beginners - Urban
    In 샌즈카지노 the past, the first thing you should 제왕 카지노 do was sign up 바카라 and play this game for fun and try to win at least $5k. It is actually a very good strategy game. You should play

    BalasHapus