KORUPSI TERSISTEMATIS
KKN, tiga huruf
sederhana yang adalah huruf awalan dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Istilah
KKn sering kita dengar setiap hari lewat pemberitaan di media, baik media cetak
maupun media elektronik. Lebih khususnya adalah pemberitaan tentang kasus
korupsi.
Sebagai contoh, beberapa hari yang
lalu Komisi Pemberantas Korupsi atau sering kita dengar dengan dengan sebutan
KPK telah menetapkan Suryadharma Ali selaku Menteri Agama Republik Indonesia
sebagai tersangka dalam kasus dana haji tahun 2012-2013. Menurut KPK,
Suryadharma Ali yang juga merupakan ketua umum PPP ini diduga telah merugikan
negara ratusan juta rupiah, bahkan mencapai miliaran rupiah.
Kasus korupsi yang telah melilit
menteri agama ini telah menunjukan bahwa korupsi sudah menular hampir ke semua
unit-unit politik kita, mulai dari legislatif, eksekutif, birokrasi dan
unit-unit lainnya. Bukannya memutar otak bagaimana agar bisa mensejahterakan
rakyat, para elit-elit politik malah salah menggunakan jabatan mereka dengan
mencari cara sedemikian rupa guna memperkaya diri sendiri menggunakan uang
rakyat yang bukan merupakan hak mereka melainkan haki kita sebagai rakyat,
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Uang yang mereka peroleh kemudian
digunakan untuk menghidupkan keluarga mereka serta untuk membiayai partai
politik yang sudah membesarkan nama mereka.
Masih adakah kepercayaan kita
terhadap para pemimpin kita yang duduk di atas kursi mewah dan berkoar-koar
seolah-olah mewakili rakyat?
Namun, apresiasi yang besar patut
kita berikan kepada KPK. Menurut Indonesian
Corruption Watch (ICW), selama tiga tahun terakhir pemberantasan korupsi di
Indonesia mengalami peningkatan. Menurut
data yang disampaikan oleh ICW, bahwa KPK berhasil menangani setidaknya 448
kasus korupsi. Namun di tahun 2011 mengalami penurunan dengan total kasus
sebanyak 436 saja. Sedangkan untuk tahun 2012, KPK pun menangani kasus korupsi
yang cukup sedikit dibanding dengan dua tahun sebelumnya yang hanya mencapai
401 kasus saja.
Namun
yang paling mengejutkan adalah fenomena korupsi pada tahun 2013. Di tahun
tersebut ternyata kasus korupsi semakin meningkat. Setidaknya ada 560 kasus
ditangani oleh KPK dengan total tersangka hingga 1.271 orang.
Korupsi
di Indonesia akan sulit terhapuskan jika hanya KPK yang bekerja. Kepolisian dan
kejaksaan yang juga lembaga penegakan hukum malah kerap kali juga terlibat
‘penyakit’ korupsi tersebut. Hal ini tentu saja membuat kepercayaan masyarakat
terhadap dua lembaga penegakan hukum tersebut sangat rendah. Tentu masih
tersimpan dalam ingatan kita tentang kasus simulator sim yang melilit salah
satu petinggi kepolisian tahun lalu yang telah merugikan Negara miliaran
rupiah. Dan juga kasus-kasus tentang suap para jaksa oleh tersangka kasus
korupsi.
Prestasi
bagi KPK namun merupakan penghinaan yang cukup telak bagi bangsa kita,
bagaimana tidak? Negara yang berasas ketuhanan dan menjunjung tinggi
nilai-nilai keagamaan menjadi salah satu Negara yang paling banyak dililit
kasus korupsi. Hal ini tentu saja memalukan Bangsa Indonesia di mata dunia.
Mengapa
pemberantasan korupsi di Indonesia sangat sulit dilakukan? Ada beberapa hal
yang menjadi alasan mengapa hal ini sangat sulit dilakukan. Pertama karena
lemahnya penegakan hukum kita. Lemahnya hukum di Indonesia menjadi slah
satu penyebab susah nya untuk memberantas korupsi di Negeri ini, alasannya
karena hukum yang lemah akan membuat para pejabat kita tidak akan takut atau
tidak ada kecemasan dalam dirinya untuk melakukan korupsi, dan hal ini sudah
terbukti dengan kenyataan atau fakta yang terjadi di Indonesia sekarang ini.
Bukti dari lemah nya hukum kita adalah dimana ancaman hukuman bagi para
koruptor (pencuri kelas atas) itu lebih ringan dari pada hukuman pencuri ayam, pencuri
sandal, pencuri kopi, dan lain sebagainya (pencuri kelas teri)
Mengapa itu bisa terjadi?, itu tentunya menjadi tanda tanya bagi setiap
diri masyarakat Indonesia, yang mana sampai sekarang belum ada yang bisa
memberi jawaban atas kasus tersebut. Apakah itu dipengaruhi faktor sogokan atau
karena rakyat Indonesia terbodohi oleh skenario hukum para elit politik, dimana
rakyat Indonesia secara umum memang tidak mengerti akan hukum.
Kedua, karena diberikannya remisi bagi para tersangka korupsi. Disini perlu
kita tinjau ulang seperti yang telah disebutkan di atas, disamping lemah nya
hukum bagi para koruptor, para koruptor juga mendapat remisi. Remisi adalah
pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
Disini muncul pertanyaan pantaskah para tersangka korupsi mendapat remisi?,
Klau dilihat dari tindakan kejahatan yang dilakukannya, sudah pasti seluruh
rakyat Indonesia menjawab tidak pantas! Apa sebab, itu karena tersangka korupsi
atau koruptor merupakan suatu kejahatan kelas tinggi karena disamping korupsi
merugikan Negara, korupsi juga merugikan masyarakat banyak sebagaimana yang
telah kita rasakan dampak nya. Disni tentunya sangat sangat tidak pantas
apabila para koruptor atau tersangka korupsi mendapat remisi atau pengurangan
masa kurungan, karena itu tidak akan membuat jera generasi koruptor berikutnya,
atau bahkan orang yang sama akan melakukan korupsi lagi karena dia berpikir
akan mendapatkan remisi lagi.
Ketiga, karena denda yang dibebankan kepada para tersangka korupsi tidak
sesuai dengan hasil korupsi yang diperolehnya. Denda yang begitu kecil
diberlakukan di Indonesia juga menjadi salah satu faktor penyebab sulit nya
untuk membasmi korupsi di negara ini, sebab itu para koruptor tidak akan jera
untuk melakukan korupsi contoh nya seperti kasus yang sudah sama-sama kita
lihat dan kita dengar dimana para pejabat yang terlibat kasus korupsi telah
melakukan pencurian uang Negara miliyaran rupiah tetapi mereka hanya dibebankan
denda hanya ratusan juta rupiah. Ini tentunya tidak seimbang antara apa yang telah
dicuri dengan apa yang diambil kembali. Setelah keluar dari penjara atau
selesai menjalankan masa hukuman nya, mereka bisa menikmati hasil korupsi
mereka.
Adakah jalan keluarnya? Tentu saja ada. Setiap masalah pasti ada jalan
keluarnya, pasti ada solusi yang tepat untuk mengatasinya. Meningkatkan
pengetahuan tentang hukum dan tentang korupsi kepada masyarakat umum menurut saya
adalah langkah yang pertama. Apabila semua masyarakat atau sebagaian masyarakat
benar-benar paham tentang hukum, sedikit kemungkinan bagi para elit-elit
politik bisa memanipulasi hukum dan membodohi rakyat. Peluang mereka untuk
melakukan korupsi juga semakin kecil karena adanya control yang ketat dari
rakyat.
Yang kedua. Pemberian remisi kepada para tersangka korupsi dihapuskan. Hal
ini tentu saja akan memberikan efek jera bagi para koruptor untuk melakukan
korupsi lagi. Kalau saja hal ini benar-benar dilakukan maka akan menekan jumlah
kasus korupsi di Negeri kita.
Ketiga. Pemerintah harus memberikan denda yang sebesar-besarnya kepada para
tersangka koruptor sesuai dengan jumlah uang yang diperolehnya dari merampok
uang rakyat. Bahkan para tersangka korupsi bisa dimiskinkan saja.
Keempat. Tersangka korupsi ada baiknya dihukum mati saja. Di Cina,
pejabat-pejabat Negara yang melakukan korupsi langsung dihukum mati.
Sesungguhnya secara tidak sadar kita sering melakukan korupsi dalam
kehidupan kita sehari-hari. Korupsi bukan sebatas berhubungan dengan uang. Jika
kita tidak menggunakan waktu yang kita miliki secara bijaksana, sesungguhnya kita
telah melakukan kegiatan korupsi yaitu korupsi waktu. Marilah mulai saat ini
kita sama-sama bulatkan tekad, satukan suara, katakana TIDAK!!!! PADA
KORUPSI!!!!
Types of Baccarat | 5 Best Strategies for Beginners - Urban
BalasHapusIn 샌즈카지노 the past, the first thing you should 제왕 카지노 do was sign up 바카라 and play this game for fun and try to win at least $5k. It is actually a very good strategy game. You should play